Presiden Terbitkan Perpres ITB Dibiayai APBN

18.39
0
Ada dua Perpres, satu untuk ITB dan satu lagi untuk UPI.

Setelah Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010 lalu, status Badan Hukum Milik Negara yang disandang sejumlah perguruan tinggi top Indonesia tak memiliki dasar hukum lagi. Dua di antara perguruan tinggi itu adalah Institut Teknologi Bandung dan Universitas Pendidikan Indonesia.

Pemerintah awalnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 untuk menjawab kekosongan hukum itu. PP ini mengatur Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Namun, baru pada April 2012 ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan aturan organik berupa Peraturan Presiden untuk ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 untuk Pengelolaan UPI dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 untuk Pengelolaan ITB.

Belum diketahui apakah Presiden sudah menerbitkan perpres sejenis untuk UI, UGM, IPB, USU dan Unair. Lima perguruan tinggi pelat merah itu juga menjadi proyek percontohan badan hukum milik negara.

Sumber Lain
Dengan penetapan ini, maka ITB dan UPI selanjutnya merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dengan ditetapkannya sebagai perguruan tinggi pemerintah, maka pembiayaan penyelenggaraan ITB dan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain dari APBN, ITB dan UPI dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Kedua Perpres itu menegaskan, bahwa semua kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban ITB dan UI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang dikelola oleh Pemerintah.

Menyangkut para pegawai di ITB dan UPI, dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 44 Tahun 2012 itu disebutkan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan menjadi PNS ITB dan UPI, sementara pegawai Non PNS dapat diangkat menjadi PNS ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Adapun bagi pegawai Non PNS yang tidak dapat diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan, dapat diangkat menjadi pegawai ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

“Semua pejabat struktural dan fungsionaris di lingkungan ITB dan UPI yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perpres ini,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 43 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 44 Tahun 2012.

Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2012 disebutkan, bahwa UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Sementara dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2012 disebutkan, bahwa ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan.

Bidang pendidikan yang diselenggarakan adalah pendidikan akademik dan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ITB juga dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan berkelanjutan.

Kekosongan Hukum
Pemerintah saat ini sudah menggodok Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi untuk mengisi sejumlah kekosongan hukum terkait perguruan tinggi. Rencananya, RUU akan dibawa ke paripurna DPR pada 11 April lalu, namun dibatalkan karena pemerintah ingin memperbaiki drafnya.

UU Badan Hukum Pendidikan dihapuskan MK karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Kemudian, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon uji materiil UU Sistem Pendidikan Nasional.

Mahkamah menyatakan, bahwa pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”.

Pendidikan

More »

Mahasiswa

More »

Kesehatan

More »

Sponsor